3 Juni 2012

skripsi penggunaan analisis camel dalam menilai kesehatan bank

A. Latar Belakang
Krisis moneter yang pernah melanda negeri ini, diakui atau tidak merupakan penyebab terjadinya krisis yang lain, diantaranya adalah krisis ekonomi, krisis perbankan, krisis sosial, krisis kepercayaan hingga krisis politik. Krisis moneter yang terjadi pada pertengahan tahun 1997 diawali dengan jatuhnya mata uang Baht Thailand terhadap $ US (United States) akibat dari kegiatan pasar valuta asing yang akhirnya merembet ke negara-negara Asia lainnya khususnya Asia Tenggara termasuk Indonesia. Di Indonesia sendiri, nilai rupiah turun drastis terhadap $ US, dari Rp. 2.400/$ US pada bulan Agustus 1997 hingga menjadi Rp. 17.000/$ US pada 22 Januari 1998 (Prasetiantomo dkk, 2000:34), dan keadaan ini terus mengalami stagnansi serta kemungkinan untuk menjadi lebih buruk lagi. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah melakukan cara-cara berikut ini (Dendawijaya, 2003:158-159):
1. “Melempar ” $ US 1 miliar ke pasar (yang diambil dari cadangan devisa kita).
2. “Menyedot” atau menarik rupiah dari peredaran pasar uang dengan menaikkan tingkat suku bunga Sertifikat Bank Indonesia (SBI) hingga mencapai 30 % untuk jangka waktu satu bulan.

Namun harapan pemerintah untuk mencegah melonjaknya nilai tukar $ US terhadap rupiah tidak membuahkan hasil. $ US senilai 1 miliar yang dilempar ke pasar dalam waktu relatif singkat diminati oleh para pelaku pasar dan langsung habis, baik oleh para spekulan di pasar uang maupun oleh pengusaha-pengusaha swasta yang harus memenuhi kewajibannya membayar utang-utang luar negeri. Sedangkan kebijakan pemerintah yang kedua mengakibatkan terkurasnya likuiditas bank-bank nasional, baik BUMN maupun swasta, sehingga banyak bank yang mengalami kesulitan, dan akhirnya meminta bantuan Bank Indonesia untuk mengucurkan Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI), kemudian dikenal dengan nama Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Latar belakang diberikannya bantuan likuiditas oleh Bank Indonesia menurut Christovita Wiloto dalam Dendawijaya (2003:174) adalah:
1. Bank Indonesia merupakan lender of the last resort bagi bank.
2. Rush terhadap salah satu bank dapat mengakibatkan berkurangnya dana dalam sistem perbankan yang pada akhirnya berpengaruh terhadap bank-bank lain.
3. Adanya program penjaminan pemerintah terhadap simpanan nasabah di bank-bank nasional memungkinkan Bank Indonesia secara otomatis memberikan BLBI kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas.
4. Pemberian BLBI oleh Bank Indonesia kepada beberapa bank adalah untuk menolong sistem perbankan nasional.

Pada saat yang kritis seperti ini, dan besarnya harapan banyak pihak akan menguatnya kembali nilai tukar mata uang rupiah terhadap $ US, melalui sektor perbankan, masyarakat mendadak dikejutkan dengan keputusan Menteri Keuangan pada tanggal 24 November 1997 yang mencabut izin usaha (likuidasi) terhadap 16 bank swasta, dengan alasan kinerja dan kesehatan bank-bank tersebut tidak baik, namun alasan sesungguhnya tentang pencabutan izin usaha 16 bank secara resmi dikemukakan oleh Menteri Keuangan Indonesia Mar'ie Muhammad (www.artawan.mutiaracyber.com) pada garis besarnya adalah sebagai berikut:
1. Aset yang dimiliki bank tidak mencukupi untuk memenuhi kewajibannya (baik jangka pendek maupun jangka panjang).
2. Pendapatan bank tidak cukup untuk menutup biaya operasionalisasi bank.
3. Kemampuan bank untuk menghimpun dana masyarakat semakin berkurang.
4. Akumulasi kerugian semakin besar
5. Teguran maupun usul-usul perbaikan dari Bank Indonesia kurang ditanggapi oleh para pemilik dan pengurus bank bermasalah.

Tabel 1
Daftar bank yang dilikuidasi tanggal 24 November 1997
1 Bank Harapan Sentosa 9 Bank Citrahasta Manunggal
2 Bank Guna Internasional 10 South East Asia Bank
3 Bank Andromeda 11 Bank Pinaesaan
4 Bank Astria Raya 12 Bank Mataram Dhanarta
5 Bank Sejahtera B. Umum 13 Bank Anrico
6 Bank Dwipa 14 Bank Pasific
7 Bank Kosagraha Semesta 15 Bank Industri
8 Bank Jakarta 16 Bank Majapahit Jaya
Sumber : Dendawijaya (2003:163)

Sebagai akibat dari likuidasi terhadap 16 bank nasional swasta tersebut, paling sedikit terdapat 5 pihak yang menderita atau dirugikan, yaitu:
1. Nasabah deposan.
2. Nasabah kredit.
3. Bank-bank, baik dalam maupun luar negeri, yang menjadi kreditur dari bank yang dilikuidasi.
4. Karyawan bank yang dilikuidasi.
5. Pemilik bank yang terkena likuidasi.
Berdasarkan sejarah yang telah ada, maka diperlukan tindakan antisipasi dari pihak-pihak yang terkait khususnya pemerintah, agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. Selain itu, semakin membaiknya perekonomian Indonesia saat ini temasuk di sektor perbankan mengharuskan kita untuk terus menjaga keadaan yang telah ada agar menjadi semakin baik di masa yang akan datang. Untuk itu perlu digunakannya suatu alat untuk mengukur tingkat kesehatan bank, sehingga dapat diketahui bank-bank mana yang memerlukan penanganan khusus atau tidak, hingga bank mana yang perlu ditake over ataupun dilikuidasi oleh pemerintah, disamping untuk mengetahui bank-bank yang berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya. Penilaian tingkat kesehatan bank sangat perlu dilakukan, oleh sebab itu Bank Indonesia (BI) selaku Bank Sentral di Indonesia yang berwenang dalam hal pengawasan dan pembinaan bank menggunakan analisis CAMEL (Capital, Asset, Management, Earning, Likuiditas) sebagai alat untuk menilai tingkat kesehatan bank. Berbeda dengan analisis yang digunakan perusahaan manufaktur yaitu analisis Aktivitas, Provitabilitas, Solvabilitas dan Likuiditas, analisis CAMEL hanya digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank, meski dalam analisis ini juga menggunakan beberapa rasio yang digunakan untuk perusahaan manufaktur.
Tingkat kesehatan suatu bank sangat perlu untuk diketahui bagi semua pihak, baik pihak manajemen, pemerintah maupun masyarakat umum dilihat dari laporan keuangan yang telah diterbitkan suatu bank dalam satu periode tertentu. Menurut Booklet Perbankan Indonesia (2002:28), penilaian tingkat kesehatan bank berguna sebagai:
1. Tolok ukur bagi manajemen bank untuk menilai apakah pengelolaan bank telah dilakukan sejalan dengan asas-asas perbankan yang sehat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Tolok ukur untuk menetapkan arah pembinaan dan pengembangan bank baik secara individual maupun secara keseluruhan.

Tingkat kesehatan bank yang baik dapat dijadikan suatu acuan bahkan jaminan keamanan aset nasabah yang turut menggunakan jasa bank yang bersangkutan. Sebaliknya tingkat kesehatan bank yang kurang sehat bahkan tidak sehat cenderung untuk ditinggalkan nasabahnya sebagai reaksi dari ketidakpercayaan nasabah terhadap bank yang bersangkutan, sehingga memaksa bank tersebut untuk berbenah dalam rangka menyehatkan diri.
Analisis CAMEL adalah suatu analisis yang digunakan untuk menilai tingkat kesehatan bank dengan menilai sektor keuangan dan manajemen bank. Sektor keuangan dinilai dari beberapa aspek, yaitu aspek permodalan, aspek kualitas aktiva produktif, aspek rentabilitas dan aspek likuiditas dengan menggunakan rasio-rasio keuangan yang berkaitan dengan aspek-aspek tersebut. Sedangkan sektor manajemen yang dinilai meliputi manajemen umum dan manajemen risiko. Penilaian tingkat kesehatan bank dengan menggunakan analisis CAMEL telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 29, dan mendapatkan pembaharuan pada tahun 1998 dengan dikeluarkannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Adapun tata cara penilaian tingkat kesehatan bank telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Bank Indonesia No. 30/2/UPPB tanggal 30 April 1997, peraturan ini berlaku bagi semua bank umum yang ada di Indonesia.
Bank Pembangunan Daerah yang wilayah pemasarannya terbatas hanya di wilayah tertentu benar-benar dituntut untuk mampu mengoptimalkan usahanya dalam segala keterbatasan yang ada, disamping banyaknya bank lain yang muncul sebagai pesaing.
Dalam usahanya untuk tetap eksis bersaing dengan bank-bank lain yang ada, maka sangatlah penting untuk diketahui bagaimana tingkat kesehatan Bank Jatim saat ini berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah dilaporkan, dengan menggunakan analisis CAMEL sebagai bentuk pengawasan internal terhadap kondisi bank itu sendiri serta sebagai sarana informasi tentang tingkat kesehatan suatu Bank yang ditujukan kepada nasabahnya sendiri dan masyarakat umum. Manfaat lain yang dapat diperoleh dengan penggunaan analisis CAMEL untuk menilai tingkat kesehatan bank adalah, masalah-masalah yang diprediksikan akan muncul berdasarkan analisis CAMEL dengan penggunaan rasio-rasio hitung untuk faktor modal, kualitas aktiva produktif, manajemen, rentabilitas dan likuiditas dapat dipantau dan dicarikan antisipasi sejak dini untuk kebutuhan di masa mendatang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar